JAKARTA, KOMPAS.com - Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Domisili DKI Jakarta
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta
Berikut cara dan syarat mengurus akta kelahiran untuk orangtua di domisili Jakarta, sebagaimana dikutip dari website resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta:
Lokasi Pelayanan : Service point dukcapil kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore.
Biaya : Gratis
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM;
b. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua;
c. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
d. Fotokopi KTP 2 orang Saksi.
Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.