BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap tiga pemuda berinisial FI (21), MF (21), dan IM (24) karena diduga mencabuli seorang gadis berinisial NR (15).
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi mengumpulkan informasi.
Dari kasus tersebut, sambung Rachmat, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
"Ketiganya (pelaku) ditangkap tanpa perlawanan. Sekarang masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Rachmat, Senin (17/1/2021).
Baca juga: Kasus Rentenir Tewas Dibacok, Bermula Pelaku Belum Bisa Bayar Utang Rp 350.000 dan Korban Emosi
Rachmat menuturkan, sebelum dicabuli, korban terlebih dulu diajak meminum minuman keras oleh ketiga pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Seusai menenggak minuman keras, ketiga pelaku lalu mencabuli korban secara bergiliran.
"Setelah menjemput korban dengan alasan mau diajak nongkrong namun ternyata korban diajak minum-minum dan dicabuli oleh ketiga pelaku," ucap Rachmat.
Rachmat melanjutkan, saat ini polisi masih memeriksa ketiga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap, sekarang masih diperiksa lanjutan. Jadi korbannya masih pelajar SMP. Pelaku tiga orang, dua di antaranya berstatus mahasiswa," pungkas Rachmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.