JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Medina Zein yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram lain, Marrisya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Medina Zein telah diperiksa sebagai tersangka dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
"Sudah ditersangkakan. Jadi sudah ditetapkan dan sudah diperiksa," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Selebgram Medina Zein Berencana Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Pencemaran Nama Baik
Meski begitu, Zulpan menegaskan bahwa penyidik tidak menahan Medina Zein. Salah satu alasannya karena selebgram tersebut dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain itu, lanjut Zulpan, Medina juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.
"Ya kan ini ancaman hukumannya, kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein: Enggak Masalah...
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui Medina jadi tersangka saat mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.
Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Baca juga: Kasus Rentenir Tewas Dibacok, Bermula Pelaku Belum Bisa Bayar Utang Rp 350.000 dan Korban Emosi
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.
Laporan tersebut dilayangkan Medina bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.