Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Disebut Hentikan Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Teknisi AC

Kompas.com - 17/01/2022, 20:24 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat disebut menghentikan proses penyidikan kasus mafia tanah yang menimpa seorang teknisi pendingin ruangan atau air conditioner (AC), Ng Je Ngay (70).

Kuasa hukum korban, Aldo Joe menjelaskan, keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut bahwa penyidikan terhadap tersangka bernama Anton Gunawan dihentikan. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

"Kan untuk penetapan tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup. Nah ini sempat ditahan kan, kok bisa alasannya menjadi kurang alat bukti," ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

Aldo mengeklaim bahwa dia dan kliennya sudah menyerahkan alat bukti yang lengkap dalam berkas perkara.

Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, dan saksi ahli, serta sejumlah dokumen yang terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik.

"Jadi jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Aldo.

Aldo menduga bahwa terdapat intervensi kepada Polres Metro Jaya dalam proses pengusutan kasus mafia yang dialami kliennya.

Baca juga: Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

“Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," pungkas dia.

Kompas.com mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono

Namun, Ady dan Joko belum merespons pertanyaan Kompas.com.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.

AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Baca juga: Mikrotrans, Angkot yang Dilengkapi CCTV dan AC, Perluas Layanan ke 3 Stasiun Berikut...

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com