BEKASI, KOMPAS.com - FS (46), pelaku pencabulan anak penyandang autis di Duren Jaya, Kota Bekasi, berhasil diamankan Polres Metro Kota Bekasi, Minggu (16/1/2022).
Untuk melancarkan aksi cabul, pelaku menggunakan modus mengajak korban bermain ke rumahnya.
"Korban diajak oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) atau tepatnya di rumah pelaku. Setibanya di rumah tersangka, tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan oral dan kemudian menyodomi korban," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengki, dalam siaran pers, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Penyandang Autisme di Bekasi
Hengki menambahkan, ibu korban merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri, sedangkan si anak tinggal bersama dengan budenya.
Berkait kasus pencabulan tersebut, polisi menyita tiga alat bukti berupa celana korban, baju korban, dan juga identitas korban dalam bentuk kartu keluarga (KK).
Hengki mengatakan, tersangka FS disangkakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.