JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya akan direvisi.
Revisi ini dilakukan karena pemerintah dan DPR sepakat memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dan mengesahkan Rancangan UU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
"Iya tentu nanti setelah disahkan IKN tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU Keistimewaaan DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Bagaimana Nasib Pembangunan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara?
Riza berharap nantinya Jakarta bisa tetap mendapatkan sebutan daerah istimewa yang memiliki kekhususan tertentu.
Terkait kekhususan tertentu nanti akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
"Kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa sekalipun bukan ibu kota nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," ujar dia.
"Kita terus konsultasikan dengan Kemendagri dengan DPR, Bappenas dan tentu dengan presiden," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, RUU IKN resmi disahkan DPR menjadi UU.
Baca juga: Imbas Banjir Jakarta, 5 Rute Transjakarta Dialihkan, Ini Rinciannya
Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta tetap akan memiliki sematan daerah khusus.
Hal itu dikatakan meskipun, ibu kota negara akan dipindahkan ke Kalimantan Timur nantinya.
Baca juga: Hari Ini, Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta Bisa Sebabkan Banjir
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai julukan yang akan diberikan pada Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.
"Khususnya, nanti kita cari," tambah dia.
Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus lantaran memiliki sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dinilai sudah memadai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.