Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Yusuf Mansur, 3 Pekerja Migran Tak Pernah Terima Bagi Hasil Program Tabung Tanah yang Dijanjikan

Kompas.com - 18/01/2022, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi B, mengatakan bahwa kliennya menggugat Yusuf Mansur karena tak pernah menerima keuntungan berupa bagi hasil yang dijanjikan sang ustaz dari program tersebut.

Selain itu, para penggugat juga belum balik modal.

"Ini semuanya belum, investasinya belum (kembali), uang bagi hasilnya apa lagi," kata Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Yusuf Mansur Digugat 3 Pekerja Migran atas Program Tabung Tanah

Asfa menjelaskan, ketiga penggugat menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.

Mereka juga membayar Rp 200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Sebab, mereka harus menjadi anggota koperasi tersebut jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.

Setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil.

"Ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," ucap Asfa.

Baca juga: Yusuf Mansur Kembali Jalani Sidang Perdata, Kali ini Terkait Program Tabung Tanah

Adapun ketiga penggugat tertarik berinvestasi setelah Yusuf Mansur menawarkan program tabung tanah saat ceramah di Hong Kong.

Ketiga penggugat yang saat itu bekerja sebagai pekerja migran di Hong Kong menghadiri acara ceramah tersebut.

"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," tutur Asfa.

"Ini para jemaah diundang mau pengajian. Yang datang katanya ustaz, lalu bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka tertarik," ujar dia.

Petitum

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan program tabung tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com