JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menilang pengendara kendaraan berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, terdapat 124 kendaraan yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Khusus RF
Menurut Sambodo, para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirine.
Dia menegaskan, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?
Sambodo menyebutkan, kepolisian memang memiliki wewenang untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.
Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan tersebut dapat bebas dari penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kewenangan untuk menerbitkan itu tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia," kata Sambodo.
"Namun demikian, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.