JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi pengendara kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, petugas akan tetap menilang setiap pengendara berpelat khusus atau rahasia jika melakukan pelanggaran.
"Semua sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, 124 Kendaraan Berpelat Khusus RF Ditilang
Menurut Sambodo, banyak pengendara kendaraan berpelat khusus yang melanggar aturan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, mereka merasa terbebas dari aturan ganjil-genap yang berlaku
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil-genap," kata Sambodo.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada satupun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari Gage. Semua sama di muka hukum, wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," sambung dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilang pengendara kendaraan berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK.
Baca juga: Kasus Omicron Meluas, Anies Diminta Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap
Sambodo menjelaskan, terdapat 124 kendaraan yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirine.
Dia menegaskan, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.