JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Polisi telah mengumumkan status tersangka Ayu pada Rabu (19/1/2022).
Perkara ini bermula dari langkah Ayu yang melaporkan Nicholas Sean ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Namun, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu itu dianggap tak terbukti oleh pihak kepolisian. Nicholas pun kemudian melaporkan balik Ayu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama
Dugaan Penganiayaan di Showroom Mobil
Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia ke polisi atas dugaan penganiayaan pada akhir Agustus 2021.
Penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Usai kejadian, Ayu Thalia langsung memeriksakan diri ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Penjaringan.
Ayu mengatakan, laporan terhadap Sean dibuat hanya untuk mencari keadilan.
"Di sini saya hanya mencari keadilan untuk perempuan, intinya dikerasin sama cowok. Mau anak siapa, ya enggak boleh gitu loh, kekerasan ya enggak boleh," kata Ayu.
Baca juga: Menyangsikan Manfaat Sumur Resapan, Bikin Jalan Rusak, sedangkan Banjir Tetap Lama Surut
Kuasa Hukum Sean Sebut Ayu Thalia Terjatuh
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Ayu.
Menurut Ramzy, Ayu Thalia hanya terjatuh dari mobil setelah berbincang dengan Sean di salah satu showroom milik rekan Sean di kawasan Penjaringan.
"Kejadian (Ayu Thalia) terjatuh, dia keluar dari mobil, jatuh, menjatuhkan dirinya atau terjatuh. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," kata Ramzy, Rabu (1/9/2021).
Ramzy mengatakan, Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG salah satu showroom yang tak lain milik rekan Sean.