JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Rabu (19/1/2022).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman disebut hadiri acara baiat
Dalam persidangan yang berlangsung, saksi berinisial K mengungkapkan bahwa Munarman pernah menghadiri acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014.
K saat itu bertindak sebagai panitia acara pembaiatan tersebut.
K menyebutkan bahwa acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K yang merupakan narapidana terorisme.
Dalam acara itu, sebut K, panitia acara memutarkan video parade-parade militer kekuatan Daulah Islamiyah. Munarman hadir setelah video itu diputar.
Baca juga: Terungkapnya Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di UIN Ciputat...
"Jadi ketika saya membuka acara, merapatkan barisan, kemudian turun dari panggung, saudara H (petugas keamanan) mengabarkan ada Pak Munarman datang dan saya juga melihat," kata K.
Kesaksian itu juga diperkuat oleh HF, petugas keamanan dalam acara pembaiatan di UIN tersebut.
Namun, kata HF, Munarman sempat akan diusir dalam acara itu.
HF mengatakan, sempat ada permintaan dari K untuk mengusir Munarman.
"Ada perdebatan kecil antara saya dengan K (panitia pembuka acara). Saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman karena memang tidak ada di daftar (tamu) kami," ujar HF.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Sempat Hendak Diusir dari Pembaiatan Anggota ISIS di UIN
HF, K, dan panitia lain kemudian memutuskan untuk menunda pengusiran tersebut sembari melihat-lihat kondisi di lokasi.
"Saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia (Munarman) tidak baiat baru kami usir," kata HF.