JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah gencar menindak dan menilang para pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.
Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak pengguna pelat nomor kendaraan khusus yang melanggar, karena merasa terbebas dari aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Khusus RF
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pengendara kendaraan berpelat khusus RF.
Para pengendara kendaraan berpelat tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan akan ditilang jika terbukti melanggar.
Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, 124 Kendaraan Berpelat Khusus RF Ditilang
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus yang ditilang petugas, melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut karena pengguna kendaraan berpelat RF merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.
Menyikapi banyaknya pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia merasa kebal hukum, Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi mereka.
Polisi lalu lintas akan tetap menilang setiap pengendara berpelat khusus atau rahasia, seperti RFS, RFO, hingga RFK, jika melakukan pelanggaran.
"Tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas sambodo.
Baca juga: Polda Metro Gencar Tindak Mobil Berplat Khusus RF, DPR Siap Backup