DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani di Depok.
Angelo diketahui divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Dalam persidangan, Angelo mengatakan bahwa dirinya berkeberatan atas vonis tersebut.
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata Angelo dalam persidangan, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) AB Ramadhan menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.
"Pikir-pikir, Majelis Hakim," ujar AB Ramadhan.
Adapun Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata hakim ketua Ahmad Fadil dalam persidangan.
Baca juga: Vonis 14 Tahun Monster Cabul Bruder Angelo dan Proses Panjang nan Melelahkan di Baliknya