TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap seorang kuli bangunan berinisial S (41) karena telah mencabuli bocah berinisial WAI (4).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar, (pelaku) sebagai kuli bangunan. Sudah ditangkap. Dari malam Minggu sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Korban Dibekap hingga Lemas Usai Berhubungan Badan
Aldo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Awalnya, pelaku melihat korban sedang bermain di dekat sebuah rumah yang diperbaikinya.
Kemudian, pelaku memanggil korban dengan iming-iming akan memberikan cokelat dan mencabulinya.
Korban ketahuan telah dicabuli saat hendak memandikannya seusai bermain. Ayah korban melihat bercak darah di celana dalam anaknya.
Orangtua korban kemudian curiga korban telah menjadi korban kekerasan seksual dan bertanya kepada sang anak. Korban lalu mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Orangtua korban lalu melaporkan kasus itu kepada polisi pada 10 Januari 2022 dan teregister dengan nomor TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 10 Januari 2022 dan teregister dengan nomor TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Seorang Wanita dan Pacarnya Diserang Begal di Plumpang, Disabet Parang lalu Lari Dikejar Pelaku
Aldo menyebutkan bahwa pelaku sempat mengelak melakukan pencabulan, akan tetapi setelah hasil visum keluar, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Jadi itu perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, kemudian kami lakukan visum pertama di RSUD, tidak ada luka. Kami langsung cek ke RSCM. Nah di situ ada luka," jelas Aldo.
"Karena belum ada alat bukti itu pelaku enggak mau mengakui perbuatannya. Setelah hasil (visum) itu keluar baru dia enggak bisa ngelak lagi," imbuhnya.
Aldo menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemberkasan sampai lengkap. Setelah selesai, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.