TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, telah mengikuti agenda sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (20/1/2022).
Polisi diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel sekaligus kediaman satu keluarga di Cibodas, Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu berlangsung di Ruang 6, PN Tangerang, Kota Tangerang.
Dimulai pukul 14.30 WIB, sidang berjalan selama kurang lebih satu setengah jam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua orang saksi, yakni Indra dan Fika.
Baca juga: Dokter Hamil yang Bakar Bengkel di Cibodas Sempat Menangis di TKP
Keduanya adalah petugas administrasi di bengkel yang terbakar itu.
Saat persidangan, keduanya bergantian memberikan kesaksian.
Pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yuliarti kepada keduanya sama, yaitu seputar kegiatan mereka pada 6 Agustus 2021.
Indra mengatakan, pada 6 Agustus 2021, ia masuk kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
"Saya kerja dari jam 09.00 WIB sampai 21.30 WIB," tuturnya saat sidang.
Baca juga: Kronologi Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas, 1 Korban Tewas dalam Kondisi Bersujud
Dia mengaku bahwa pada mulanya tak mengetahui bahwa ada kebakaran di bengkel itu.
Namun, ada rekannya yang bekerja sebagai ojek online (ojol) memberi kabar bahwa bengkel itu terbakar.
"Dari orang yang saya kenal, rekan ojol. Setelah itu, saya ke sana (bengkel)," ucap Indra.