Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur untuk Dapatkan Vaksinasi Booster Covid-19...

Kompas.com - 21/01/2022, 08:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jakarta mulai menggencarkan vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengimbau masyarakat yang telah mendapat tiket vaksin booster segera menggunakan kesempatannya untuk mendapat vaksinasi dosis ketiga.

Baca juga: Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster lewat Aplikasi PeduliLindungi...

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, kata Widyastuti, penduduk dengan KTP non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan tiket vaksin booster yang dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang belum mendapat tiket vaksin booster tak perlu khawatir, sebab data akan terus diperbaharui hingga semuanya mendapat tiket.

Baca juga: Masyarakat yang Sudah Miliki Tiket Vaksin Booster Diimbau Segera Ikut Vaksinasi

Adapun masyarakat perlu mengetahui alur untuk mendapatkan vaksin booster. Berikut paparannya sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI:

  1. Calon penerima vaksin mengecek apakah sudah mendapat tiket vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Pengecekan dapat dilakukan di aplikasi PeduliLindungi.
  2. Membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Datang ke layanan kesehatan penyedia vaksin booster lalu menuju meja pra-registrasi. Di meja pra-registrasi calon penerima vaksin menunjukkan tiket vaksin dosis ketiga yang tdapat diakses di aplikasi PeduliLindungi
  4. Petugas akan memverifikasi tiket vaksin booster dan KTP atau KK yang dibawa
  5. Setelah diverifikasi, calon penerima vaksin diberi kertas kendali yang berisi jenis dan dosis vaksin yang akan diterima
  6. Calon penerima vaksin menuju meja 1 atau meja skrining dan vaksinasi. Di sini calon penerima vaksin akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya. Jika lolos pemeriksaan kesehatan akan langsung disuntikkan vaksin booster sesuai dengan ketentuan dosisnya. Petuas pun akan mengisi hasil skrining dan data vaksinasi pada kertas kendali
  7. Selanjutnya calon penerima vaksin dipersilaakn menuju meja 2 yakni tempat pencatatan dan observasi pasca-vaksinasi. Penerima vaksin wajib menunggu selama 15 menit untuk mengetahui adanya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Jika selama 15 menit tak ada gejala KIPI, petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikannya kepada penerima vaksin sebagai bukti sudah mendapat vaksin booster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com