JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengancam tidak akan menerbitkan perpanjangan pelat kendaraan khusus dengan nomor polisi belakang RF jika melakukan pelanggaran berulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Diketahui banyak mobil berpelat nomor khusus melakukan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
"Tentu ini akan menjadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasia," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Penerbitan dan Perpanjangan Pelat Kendaraan RF Diperketat
Catatan Kompas.com, mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Sambodo sebelumnya mengungkapkan, terdapat 124 pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Baca juga: Mobil Berpelat Khusus RF Terdampak Ganjil Genap, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.