TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hendak menyesuaikan sejumlah peraturan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, salah satu aturan yang hendak disesuaikan adalah soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Kami tekankan arahan Presiden soal WFH, akan kami optimalkan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat," ujar Arief kepada awak media, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: 5 Warga Kota Tangerang Positif Omicron, 2 di Antaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kini, Pemkot Tangerang hendak menyosialisasikan terlebih dahulu peraturan soal WFH sebelum menerapkannya.
Rencananya, Pemkot Tangerang menerapkan aturan jumlah karyawan yang WFH adalah 50 persen dari kapasitas kantor, sedangkan 50 persen sisanya tetap bekerja di kantor (work from office/WFO).
Meski demikian, Pemkot Tangerang hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat berkait peraturan WFH 50 persen.
"Jadi Pemkot menunggu arahan pemerintah pusat. Rencananya kami sosialisasikan kegiatan kantor-kantor dibatasi 50 persen," papar Arief.
Baca juga: UPDATE 20 Januari: Tambah 101 Kasus di Kota Tangerang, 384 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
Berikut merupakan angka kasus Covid-19 di Kota Tangerang selama beberapa hari terakhir:
Sebelum ada lonjakan kasus, Kota Tangerang pernah mencatat tidak ada kasus baru Covid-19, yakni pada 27 dan 29 Desember 2021, sedangkan pada 28 Desember 2021 hanya ada satu kasus baru Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.