Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 25/01/2022, 00:55 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencabulan anak, Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai, kembali menjalani sidang dakwaan atas laporan yang dilayangkan korban ketiga, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Kaka Ai merupakan bekas pembina misdinar salah satu gereja di Depok. Dia juga sedang menjalani pidana penjara 15 tahun setelah divonis Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Kaka Ai kembali didakwa melakukan pencabulan, namun dengan korban yang berbeda.

Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, perkara ini berawal dari aduan salah satu korban pada pertengahan Mei 2020 lalu.

"Korban mengadu, terus saya bikin tim bersama pengurus gereja untuk menginvestigasi kasus ini. Biasanya kekerasan seksual terhadap anak itu korbannya banyak dan itu udah berjalan panjang," kata Tigor, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Kemudian, pada pertengahan sidang berkas pertama, korban lain menghubungi untuk meminta pendampingan hukum guna membuat laporan baru.

"Korban lain hubungi saya, baru melapor. 28 Desember lalu, berkasnya P21 (lengkap) dari polisi Depok," kata Tigor.

"Dia (korban dari berkas kedua) sih udah beberapa kali mengalami (pencabulan) sekitar tiga kali, tapi yang dilaporkan kejadian yang di Desember 2019," ungkapnya.

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Tigor menuturkan, pelaku memaksa korban untuk mengirim foto tanpa busana. Korban dengan diselimuti rasa takut terpaksa memberikan.

Setelah pelaku mendapati foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk mengikuti kehendak pelaku.

"Dia (korban) dipanggil disuruh ke perpustakaan di gereja, katanya mau beres-beres. Sebenarnya korban enggak mau, karena dia sudah tahu akan dilecehkan lagi," kata Tigor.

Menurut Tigor, terpidana mengancam akan menyebarkan foto korban jika tak mau menuruti perintah.

"Akhirnya datang dia. Nah kejadian lagi itu, akhirnya dilaporin. Jadi ini adalah berkas kedua terhadap pelaku yang sama. Jadi beda kasus," ungkap Tigor.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

Sementara, Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebutkan, persidangan pertama kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril berlangsung pada 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang berikutnya, 7 Februari 2022.

Syahril didakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com