JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur. HM dikeroyok hingga tewas di lokasi.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengatakan, TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.
"Perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," tutur Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ini Provokator yang Teriak Maling, Berujung pada Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas di Cakung
Kemudian JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban. JI juga menendang mobil dan tubuh korban.
Lalu RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, dan memukul kepala korban.
Setelah itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian MJ berperan menendang mobil serta korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 14 orang.
"Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung," ujar Zulpan, Senin kemarin.
"Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," ucap Zulpan.
Baca juga: Menahan Tangis, Anak Kakek 89 Tahun yang Dikeroyok: Saya Tak Terima Papa Meninggal Mengenaskan
Untuk diketahui, HM tewas dipukuli massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar massa hingga akhirnya dipukuli hingga tewas.
Padahal, pengendara mobil tersebut bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil miliknya.
"Pengendara mobil memasuki wilayah Cakung dan berhenti di Kawasan Industri Pulogadung," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cakung Kompol Satria Darma saat dihubungi wartawan, Minggu.
Baca juga: Sopir Sedang Cuti, Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok Pergi Sendiri Tanpa Diketahui Tujuannya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi memastikan bahwa pengendara mobil itu bukan pencuri.
"Bukan (maling), itu warga aja salah persepsi. Itu punya dia sendiri kok, sudah kami cek," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.