TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangedang, Kota Tangerang, pada Selasa (25/1/2022), ditunda.
Agenda sidang perdata yang seharusnya diikuti Yusuf pada Selasa ini terkait kasus program tabung tanah.
Dalam kasus itu, terdapat tiga orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Digelar Hari Ini
Asfa Davi B, kuasa hukum penggugat, berujar bahwa penundaan itu terjadi karena hakim selaku mediator dalam agenda sidang mediasi yang berhalangan hadir.
"Penundaan karena hakimnya berhalangan, mediatornya," ucapnya pada awak media di PN Tangerang, Selasa.
Asfa mengaku, dirinya baru diberitahu oleh pihak PN Tangerang bahwa mediasi ditunda pada hari ini.
Sementara itu, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya sudah diberitahu terlebih dahulu bahwa mediasi ditunda.
Dengan demikian, kuasa hukum Yusuf Mansur tidak sampai mendatangi PN Tangerang.
Baca juga: Ketika Yusuf Mansur Digugat 3 PMI, Berawal dari Ajakan Investasi Saat Ceramah di Hong Kong
"Mereka (kuasa hukum Yusuf) enggak sempet dateng karena sudah diberitahu. Kita enggak sempet diberitahu, jadi dateng (ke PN Tangerang," papar Asfa.
Dia menyebut, agenda sidang mediasi ditunda hingga tanggal 8 Februari 2022.
"Ditundanya sampai dua minggu lagi, di hari yang sama (8 Februari 2022), pagi," kata Asfa.
Sebagai informasi, dalam kasus tabung tanah itu, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, 18 Januari 2022.
Saat itu, sidang yang berlangsung adalah agenda pemeriksaan berkas.
Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, melayangkan gugatan.
Sebagai informasi, ketiganya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).