Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat yang Memaki Ibu Korban Kekerasan Seksual di Depok Dinilai Langgar Kode Etik

Kompas.com - 25/01/2022, 18:44 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Advokat senior Luhut Pangaribuan mengkritik sikap seorang pengacara karena memaki seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Depok.

Luhut mengatakan, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik advokat.

"Itu perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji dari seorang advokat, melanggar kode etik, karena itu harus dibawa ke Dewan Kehormatan," ujar Luhut, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Luhut menekankan, seorang advokat seharusnya bersikap sopan dan menghormati hukum.

"Kepribadian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) harus sopan dan menghormati hukum. (Karena) memaki seseorang suatu pelanggaran, apa pun alasannya," tegasnya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik merupakan ranah Dewan Kehormatan.

Luhut menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas ulah advokat tersebut dapat mengaduk ke Dewan Kehormatan.

 

"Jadi, Dewan Kehormatan yang akan memastikan pelanggaran kode etiknya itu, mungkin kita punya pendapat bahwa menurut videonya kena pelanggaran kode etik," tutur dia.

"Tapi kan prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. Jadi harus dibawa ke Dewan Kehormatan," tutur dia.

Baca juga: Bentak Ibu Korban Pencabulan, Pengacara Diduga Kesal Kliennya Diseret ke Pengadilan Lagi

Adapun dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat itu terjadi jelang persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Syahril Parlindungan Marbun di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Menurut kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, pengacara dari terdakwa sempat memaki ibu korban sebelum sidang dimulai.

Tigor mengatakan, advokat tersebut memaki ibu korban yang ketika itu sedang berdoa.

Sontak ibu korban terkejut. Pasalnya, advokat itu melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung menangis histeris," ujar Tigor, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Syahril Parlindungan Marbun merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Syahril kembali menjalani persidangan atas laporan yang dilayangkan oleh korban lainnya. Dia didakwa melakukan kekerasan seksual, namun kali ini terhadap korban yang berbeda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com