TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24) menjadi terdakwa setelah dilaporkan ibunya, LF (45), karena menjual kulkas milik sang ibu.
Kejadian itu terjadi pada tahun 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Simon menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Baca juga: Kasus Anak Jual Kulkas Ibunya Berlanjut ke Meja Hijau, Kuasa Hukum Terdakwa: Sebaiknya Dihentikan
Pada Selasa (25/1/2022), Simon dan kuasa hukum seharusnya menjalani agenda sidang pembacaan saksi yang berujung ditunda hingga 8 Februari 2022.
Berikut merupakan fakta berkait kasus perseteruan antara ibu dan anak itu:
Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Mualimin, kuasa hukum Simon, saat itu kliennya terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Simon saat itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin dalam keterangannya.
Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.
Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.
"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Simon menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tangerang.
Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Eksepsi