JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, setidaknya empat saksi dari JPU akan hadir dalam sidang hari ini.
"Rabu agendanya 4 sisa saksi (hari Senin lusa), plus 5 saksi, tetapi lihat kondisi," tutur Aziz.
Dalam sidang terakhir, Senin (24/1/2022), terdapat lima saksi yang hadir.
Namun, yang memberikan kesaksian baru AM, mantan laskar FPI tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar itu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front FPI, Rizieq Shihab.
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Acara Deklarasi ISIS di Makassar Berganti Tema untuk Kelabui Polisi
Dalam acara baiat yang berkedok seminar itu, Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.