DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S alias A (24) dibekuk Satnarkoba Polres Depok lantaran kedapatan membawa ganja 17 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan S merupakan kurir yang dibayar senilai Rp 1 juta per satu kilogram ganja yang dibawa.
"S mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yg diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalo 17 kilogram mendapat Rp 17 juta," kata Zulpan di Polres Depok, Rabu (26/1/2022).
Kepada polisi, S mengaku sudah dua kali menjadi kurir ganja, yakni pada November 2021 dan Januari 2022.
"Peran sebagai kurir dan penerima narkotika bukan yang pertama kali. November tahun lalu menerima sabu 500 gram dan Januari menerima ganja 17 kilogram," ujar Zulpan.
Baca juga: Ini Lokasi dan Syarat Vaksinasi Booster di Depok
Zulpan juga mengungkapkan modus pelaku dalam mengambil ganja yang hendak ia kirimkan.
"Pelaku gunakan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," ujarnya.
Kemudian, polisi mengidentifikasi dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja tersebut. Mereka masing-masing berinisial A dan B, dn saat ini masih berstatus buron.
"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.
Baca juga: Damkar Evakuasi Buaya Peliharaan Warga Depok
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 17 kilogram ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.