Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Bersikap Tenang Saat Sidang, Kuasa Hukum: Selalu Kalem asal Tak Dipancing

Kompas.com - 26/01/2022, 20:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi berinisial B, AS, dan HM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, Munarman tampak tenang dan tidak meluapkan emosinya. Dia pun bertanya kepada para saksi dengan nada suara yang datar.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Munarman Jadi Pemateri di Acara Baiat ISIS, Terkenal dan Sering Tampil di Media

 

"Sepengetahuan saksi tadi, karena mengetahui membentuk kelompok, apa pernah mendengar saya mengisi pengajian mereka?" tanya Munarman.

"Tidak," jawab salah satu saksi, HM.

Setelah selesai tanya jawab, Munarman tak lupa mengucapkan terima kasih kepada HM.

"Baik terima kasih ya, Pak, sudah memberikan keterangan. Cukup, Pak," kata Munarman.

Sikap berbeda ditunjukkan Munarman pada sidang sebelumnya. Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu pernah berdepat dengan saksi berinisial K, saat persidangan Rabu (19/1/2022).

Kemudian, pada persidangan Senin (17/1/2022), Munarman sempat mengungkapkan kekesalan ketika jaksa menginterupsi pernyataannya dan menyatakan tidak terima.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya itu selalu bersikap tenang.

"Sebenarnya Bang Munarman dan kami selalu kalem ya, asal tidak diganggu atau dipancing dengan hal yang memang terlalu mengada-ada dan terlalu vulgar kezalimannya," kata Aziz kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Saksi Sebut Anggota FPI Ikut Baiat ISIS Hanya karena Lihat Atribut, Kubu Munarman Keberatan

Aziz mengatakan, pihaknya menghargai jaksa atau saksi yang dihadirkan.

"Kalau normatif saja dan bicara konteksnya hukum dan saling menghargai, kami sangat apresiasi," kata Aziz.

Adapun Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa mendakwa Munarman telah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com