JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ditutup sementara setelah 13 orang di lingkungan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, ketiga belas orang tersebut terdiri dari berbagai jabatan.
"Ada 13 personel kami yang positif Covid-19. Ada satu hakim, sekretaris, dan kemudian yang lainnya staf," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Micro-lockdown Usai, Warga RW 02 Krukut Dapat Kembali Beraktivitas
Beberapa hari lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan karantina sementara kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasilnya, kantor yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, tersebut akan ditutup dalam 3 hari masa kerja atau 6 hari berdasarkan kalender.
PN Jakarta Barat ditutup sementara mulai Kamis (27/1/2022) hingga Selasa (1/2/2022). PN akan kembali beroperasi seperti sedia kala pada Rabu (2/2/2022).
"Kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," kata dia.
Eko menuturkan, satu hakim dan 12 pegawai PN sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Mereka diketahui tak memiliki gejala atau OTG (orang tanpa gejala).
Baca juga: PN Depok Lockdown hingga 31 Januari, Lebih dari 60 Persidangan Ditunda
Sementara, Eko belum mengetahui soal varian virus Corona yang menginfeksi 13 orang tersebut.
"Belum bisa dipastikan Omicron, yang jelas positif Covid-19," imbuh Eko.
Untuk mencegah bertambahnya kasus, penyemprotan cairan disinfektan telah dilakukan di area PN pada Sabtu lalu.
Terkait tracing atau pelacakan kontak erat, dia mengimbau seluruh pegawai untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri.
"Diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan swab mandiri," kata dia.
Baca juga: Penerapan Micro-lockdown di Krukut Dicabut, Tidak Ada RT Berstatus Zona Merah
Meski ditutup sementara, Eko mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak.
Persidangan untuk anak tetap berjalan oleh karena masa penahanan yang terbatas," ujar Eko.
Selain itu, jenis pelayanan lainnya yang masih tetap dibuka yaitu penerimaan surat masuk, penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan, upaya hukum pidana dan perdata, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Eko menjelaskan, upaya hukum pidana dan perdata akan digelar dengan cara berbeda. Ada yang digelar jarak jauh, namun ada pula yang digelar secara tatap muka.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tender Formula E Dicurigai | Wakil Ketua DPRD Kompak Laporkan Ketua Dewan
"Kalau perkara pidana, akan digelar secara daring atau online. Kalau perdata bisa offline atau manual," pungkas Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.