JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut tidak ada upaya pengancaman ataupun intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (27/1/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
"Jadi tidak ada seperti yang biasanya, seperti pinjol yang lalu lalu, yang ada pengancaman, kemudian (ancaman) pornografi itu tidak ada. Tidak kami temukan," ujar Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Sementara ini, kata Auliansyah, penyidik hanya mendapatkan fakta bahwa perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal karena tidak terdaftar ataupun memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Manajer Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK sebagai Tersangka
Menurut Auliansyah, pelanggaran itu menjadi dasar kepolisian menggerebek dan menindakan kantor pinjol di kawasan PIK 2 tersebut.
"Hanya saja perusahaan ini adalah ilegal. Jadi tidak terdaftar di dalam OJK dan memang harus kami lakukan penindakan," kata Auliansyah
"Kekhawatiran kami adalah karena ini ilegal, nanti dikemudian hari, bisa saja terjadi hal-hal yang seperti pinjol kemarin-kemarin," sambungnya.
Pernyataan Auliansyah berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan penggerebekan pada Rabu (26/1/2022) malam.
Zulpan mengatakan bahwa pihak penyedia pinjaman kerap menggunakan ancaman ketika mengingatkan soal batas waktu pembayaran. Mereka mengunggah hal-hal yang merugikan martabat peminjam.
Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan
"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut dengan tempo waktu disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan, di lokasi.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan sebagainya," tutur dia.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut. Selain itu, sebanyak 98 karyawan ikut digiring ke kantor polisi.
"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Terkini, manajer kantor Pinjol ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijeray dengan pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ancamanan hukuman 12 tahun penjara," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.