Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI yang Sekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 28/01/2022, 07:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo, Kota Depok.

Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.

Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.

"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Munculnya Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Penyekapan Pengusaha di Depok, Korban Diancam Senpi

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.

"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pegawai Pinjol Ilegal di PIK | Sumur Resapan Diusulkan jadi Kolam Lele

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.

"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer ini. Ia menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

Menurut dia, oknum anggota TNI AD dan warga sipil lain menyekapnya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.

Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com