JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bekerja sama dengan tersangka dalam kasus pemerasan pengendara bermodus jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial AF (46) yang telah tertangkap mengaku beraksi seorang diri.
"Pengakuannya yang bersangkutan beraksi seorang diri," ujar Muqqafi saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Modus Pria yang Hendak Memeras, Pura-pura Tertabrak dan Manfaatkan Bekas Luka
Meski begitu, kata Muqqafi, kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam menjalankan aksi pemerasan pengendara dengan modus tersebut.
Tidak dijelaskan apakah sudah ada terduga pelaku lain yang diperiksa setelah penangkapan dan penetapan AF sebagai tersangka.
"Terkait dengan keterlibatan pihak lain masih didalami," ucap Muqqafi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap AF (46) yang diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak. Dia ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).
AF melakukan aksinya di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022). Aksi AF terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, pada Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Akting Pria yang Pura-pura Tertabrak, Manfaatkan Bekas Luka untuk Peras Calon Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan AF bermula saat pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu security, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Minggu.
Kemudian, polisi mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, akhirnya polisi berhasil menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu. AF disangkakan dengan Pasal 368 dan 318 KUHP.
Baca juga: Imbauan Polisi jika Warga Diperas dengan Modus Pura-pura Tertabrak
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.