DEPOK, KOMPAS.com - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II meralat surat edaran (SE) nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.I tertanggal 28 Januari 2022, yang menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Depok dihentikan sementara.
Dalam SE tersebut, penghentian sementara PTM dimulai pada Senin (31/1/2022) hingga Selasa (8/2/2022).
Namun, hal itu diralat melalui SE nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II yang terbit Senin (31/1/2022) ini.
Di dalam surat tersebut, PTM 100 persen di jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Bogor dan Depok diizinkan berlangsung dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri.
Baca juga: Sekolah di Tangsel Terapkan PTM 100 Persen Selama Tidak Ada Transmisi Lokal
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, I Made Supriatna mengatakan, satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri serta mematuhi aturan dari Wali Kota di wilayah masing-masing.
"Mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022," kata Made, Senin.
Lebih lanjut, Made mengatakan, jika di setiap sekolah terdapat kasus Covid-19 maka pihak berwenang harus segera melakukan pelacakan kontak erat atau tracing.
PTMT pun wajib dihentikan sementara waktu.
"Jika ditemukan kasus COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak/tracing dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat," kata Made.
Baca juga: 34 Sekolah di Depok Ditutup karena Temuan Covid-19, Satgas Lakukan Pelacakan
"Apabila terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit / karantina, dan melaporkan kepada satgas Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14 x 24 jam," sambungnya.
Siswa yang baru pulang dari perjalanan luar negeri, Kata Made, wajib melapor ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina selama 5x 24 jam.
"Siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam, serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.