JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga ibu kota yang masuk kategori miskin.
Pendaftaran DTKS di wilayah DKI Jakarta dibuka mulai 1 Februari dan berakhir pada 20 Februari. Bagi warga Jakarta, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Baca juga: Tanggapi Kades Terima Bansos, Risma: Pemutakhiran DTKS Wewenang Penuh Pemda
Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Artinya, warga yang namanya terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta nantinya berhak menerima berbagai jenis Bansos dari pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.
Kendati demikian tak semua warga yang tinggal di Jakarta bisa mendaftarkan diri dan keluarganya untuk masuk dalam DTKS.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Dinsos Pekalongan Update Data di DTKS
Berikut sejumlah syarat agar warga Jakarta bisa mendaftarkan diri dan keluarganya melalui situs melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/:
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.
Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.