Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi

Kompas.com - 02/02/2022, 09:10 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kawasan kuliner di Pasar Lama Kota Tangerang kini ditata ulang setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang dialami pedagang.

Setelah penataan ulang, Pemerintah Kota Tangerang juga akan mewajibkan pedagang untuk membayar retribusi.

Rencana penerapan retribusi sempat diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli yang membebani para pedagang.

Baca juga: Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Kerap Ditarik Pungli oleh Preman

"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus jelas siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas," tutur Arief, pada 27 Januari 2022.

Penataan ulang hingga retribusi

Kawasan kuliner Pasar Lama di Kota Tangerang ditutup selama enam hari, mulai 2 hingga 7 Februari 2022.

Proyek penataan ulang akan dikerjakan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Tangerang.

Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk menata ulang Pasar Lama.

"Konsepnya sudah ada di tim. Intinya dari tanggal 2-7 Februari 2022, tim akan membuat tempat PKL akan berdagang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

"Misalnya di jalannya itu akan dilakukan pengecatan permanen, di dalamnya nanti terdapat pedagang yang akan diatur," tutur dia.

Baca juga: Setelah Pasar Lama Tangerang Ditata Ulang, Pedagang Wajib Bayar Retribusi

Setelah penataan selesai, para pedagang akan diwajibkan untuk membayar retribusi. Namun, kata Edi, tarifnya belum ditentukan.

Edi memperkirakan besaran retribusi untuk setiap PKL sebesar Rp 30.000 per hari. Ada juga opsi untuk pembayaran per bulan.

Menurut dia, tarif retribusi akan disepakati lebih dahulu oleh PT TNG bersama DPRD Kota Tangerang.

"Kisaran Rp 30.000-an tiap pedagang per malam, atau kalau misal dibuat bulanan. Nanti ada ketentuan yang mengaturnya," paparnya.

Selain itu, besaran retribusi juga tergantung dari berapa besar lapak yang dimiliki tiap PKL. Jika lapak pedagang lebih besar dari yang disediakan, maka tarif retribusinya dua kali lipat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com