JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau bagi warga ibu kota yang masuk dalam kategori miskin untuk segera mendaftarkan dirinya dalam Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran DTKS di wilayah DKI Jakarta dibuka mulai 1 Februari dan berakhir pada 20 Februari. Bagi warga Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan secara daring.
Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
Adapun DTKS merupakan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Artinya, warga yang namanya terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta nantinya berhak menerima berbagai jenis Bansos dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat di mana warga tersebut tinggal.
Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan oleh warga secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Bagi warga Jakarta yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring
Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan”. Sebagai catatan, masyarakat harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang bisa menggunakan fitur ini.
Melansir laman resmi Kemensos, berikut cara menggunakan fitur “Daftar Usulan”:
Sementara untuk melakukan cek nama yang sudah terdaftar, masyarakat bisa gunakan cara berikut: