Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Ponsel dan Laptop di Karang Anyar Tertangkap, Polisi: Pelaku Cukup Lihai, Temannya Masuk DPO

Kompas.com - 02/02/2022, 14:43 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar berhasil menangkap Rio Alfaro, seorang pencuri spesialis barang elektronik di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom mengatakan, Rio Alfaro cukup ahli dalam mencuri barang-barang elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan lainnya.

"Pelaku ini sangat meresahkan warga Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar. Pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya," ujar Maulana Mukarom dalam keterangannya, Rabu (2/1/2022).

Baca juga: Sambil Gendong Cucu, Kakek Kejar Pencuri yang Bawa Kabur Motornya

Pelaku Rio Alfaro merupakan warga Cempaka Baru, RT 06 RW 06, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketika menjalankan aksinya, pelaku selalu mengincar rumah warga, kontrakan, dan rumah kos.

Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa Rio Alfaro dalam menjalankan aksinya ditemani bersama dengan CRL. Namun, saat ini CRL masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku biasanya menjalankan aksi berdua. Rio Alfaro yang melakukan pencurian dan CRL melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat ini CRL masuk dalam DPO," ucapnya.

Satreskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV.

Baca juga: Berupaya Tabrak Polisi Saat Akan Ditangkap di Cipondoh, Pencuri Motor Ditembak, lalu Tewas di RS

"Berangkat dari rekaman itu petugas langsung melakukan pengejaran. Kalau pengakuan pelaku, aksi kejahatannya sering dilakukan di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari perlakuan pencurian langsung di jual dan dibagi dua oleh CRL yang masih DPO. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan empat buah telepon seluler dari berbagai tipe dan satu buah laptop.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com