JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Jakarta meningkat drastis dalam dua pekan terakhir. Pada 15 Januari tercatat BOR di RS rujukan Covid-19 di Jakarta masih berada di angka 12 persen.
Kini jumlahnya naik lima kali lipat menjadi 60 persen. Persentase ini berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, meningkatnya keterisian RS ini beriringan dengan kenaikan drastis kasus Covid-19 akibat varian Omicron yang disebabkan transmisi lokal.
"Apa yang menjadi perhatian, sering saya sampaikan sekarang Omicron-nya itu dari transmisi lokal meningkat drastis," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Cepatnya Kenaikan BOR RS di Jakarta dan Bayang-bayang Kengerian Gelombang Ketiga...
Adapun angka BOR yang telah mencapai 60 persen sudah mendekati batas atas yakni 80 persen. Jika BOR RS rujukan Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 80 persen, saat itulah mulai terjadi krisis karena masyarakat akan sulit mendapat ruang rawat saat terinfeksi Covid-19.
BOR RS di atas 80 persen, bahkan mencapai 90 persen lebih, pernah terjadi pada saat Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19 pada Juni 2021. Saat itu, RS dipenuhi pasien Covid-19 hingga di lorong dan lobi.
Para pasien Covid-19 terpaksa dirawat di lorong dan lobi karena jumlah kamar reguler sudah tak lagi mencukupi. RS bahkan sampai menyediakan tenda darurat di halaman parkir mereka agar dapat menampung lebih banyak pasien Covid-19.
Baca juga: Instruksi Jokowi untuk Evaluasi PTM di Jakarta dan Respon Anies Baswedan
Banyak pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala berat harus kehilangan nyawa selama isolasi mandiri di rumah karena tak mendapat tempat tidur di RS. Tak luput pula, ada masyarakat yang harus kehilangan nyawa di jalan saat mencari ruang perawatan di RS.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan di Jakarta Utara pun menjadi saksi bisu akan ganasnya gelombang kedua Covid-19. Pada 7 Juli 2021, dalam sehari itu tercatat ada 200 jenazah Covid-19 yang dimakamkan di sana.
Meski kasus Covid-19 terus meningkat, sampai saat ini belum ada pembatasan mobilitas berarti yang dilakukan di ibu kota.
Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan aturan pembatasan yang tak terlalu ketat.
Meski demikian, melihat kondisi RS yang sudah terisi 60 persen, bisa jadi pembatasan mobilitas yang lebih ketat seperti tahun lalu kembali diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengetatan pembatasan mobilitas warga akan sangat tergantung dengan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
BOR di RS rujukan Covid-19 menjadi faktor penentu ada atau tidaknya pengetatan mobilitas di Ibu Kota.
"Salah satu faktor untuk menetapkan pengetatan adalah tentang keterisian di rumah sakit," ujar Anies saat berkunjung ke Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Jalan Palmerah Selatan RT 004 RW 002 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022) kemarin.
Baca juga: Anies: Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Jadi Faktor Penentu Pengetatan Mobilitas
Ketika terjadi peningkatan keterisian rumah sakit, lanjut Anies, maka pengendaliannya adalah dengan mengurangi mobilitas.