Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang yang Ditangkap Polisi Diduga Tipu Pembeli 2 Perumahan di Tangsel

Kompas.com - 02/02/2022, 21:36 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pengembang bernama Samtari (40) diduga tidak hanya menipu pembeli unit rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa Samtari juga diduga menipu pembeli rumah di Melati Residence, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.

"Memang ada dua lokasi yang menjadi obyek (penipuan). Yang pertama itu di Jasmine Residence dan yang kedua di Melati Residence," ungkap Sarly dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Pengembang di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah secara Diam-diam

Lokasi yang dijadikan klaster Jasmine Residence 4 merupakan tanah pribadi milik Samtari. Dia kemudian membangun klaster di sana.

Namun, kata Sarly, Samtari tak mampu menyelesaikan pembangunan klaster itu karena tidak memiliki uang yang cukup.

Samtari kemudian menggadaikan sertifikat tanah klaster Jasmine Residence 4 kepada orang lain. Dia menggadaikan sertifikat itu untuk menutup utang-utangnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel Versi Pembeli

Lalu, dengan niat menutup utangnya, Samtari hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang. Dia sudah menerima duit dari pembeli rumah di klaster itu.

Namun, tanah di Jelupang yang hendak dijadikan klaster Melati Residence bukanlah milik Samtari.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa lokasi tanah yang menjadi klaster Jasmine Residence, SHM-nya dijaminkan ke pihak lain," sebut Sarly.

"Dan untuk lokasi tanah yang menjadi klaster Melati Residence, lokasi tanahnya milik orang lain," sambungnya.

Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan

Pembeli rumah di klaster Jasmine Residence 4 dan pembeli di klaster Melati Residence kemudian melaporkan Samtari atas kasus penipuan.

Sarly berujar, Samtari ditangkap pada 29 November 2021.

Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com