TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengembang bernama Samtari (40) diduga menggadaikan sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi di Tangerang Selatan dengan harga Rp 700 juta secara diam-diam kepada seorang kreditur berinisial W.
Sedianya, tanah seluas 1.450 meter persegi yang terletak di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangsel, hendak dijadikan klaster Jasmine Residence 4.
Ada sebanyak 23 orang yang sudah membeli rumah di klaster itu.
Baca juga: Pengembang yang Ditangkap Polisi Diduga Tipu Pembeli 2 Perumahan di Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra berujar, pihaknya sedang memeriksa apakah aksi W meminjamkan uang dengan menerima gadai sertifikat tanah itu berkaitan dengan penipuan yang dilakukan Samtari.
"Sedang kami lanjutkan pemeriksaan apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini," ucapnya dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
Lantaran sertifikat tanah itu digadaikan diam-diam, para pembeli rumah di Jasmine Residence 4 melaporkan Samtari ke kepolisian.
Tak hanya itu, para pembeli rumah di Melati Residence, Jelupang, Tangsel, juga melaporkan Samtari atas kasus penipuan.
Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Pengembang 2 Perumahan di Tangsel Hampir Rp 20 Miliar
Berdasarkan dua laporan tersebut, Samtari ditangkap polisi pada 29 November 2021.
Samtari kemudian disangkakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, korban perumahan Jasmine Residence 4 turut menggugat secara perdata kepada W di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kini, sidang perdata masih terus berlanjut setelah proses mediasi saat persidangan tak menemui kesepakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.