Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghentian PTM, Pemkot Jakarta Utara: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 03/02/2022, 11:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM).

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II Purwanto mengatakan, pihaknya termasuk Pemprov DKI Jakarta tidak bisa bergerak sendiri menyusul lonjakan kasus Covid-19.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meminta agar Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan penghentian PTM selama sebulan.

"Terkait sekarang dengan (kasus Covid-19) yang sedang naik, Jakarta Utara atau Pemprov DKI tidak bisa bergerak sendiri. Kemarin Pak Gubernur sudah minta kepada Pak Luhut, makanya kami statusnya masih menunggu apa yang akan menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Purwanto, saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Demi Kesehatan Siswa, Tiga Daerah Tak Sejalan dengan SKB 4 Menteri soal PTM

Purwanto mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus selaras dengan pemerintah pusat.

Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan bahwa mulai 3 Januari 2022, PTM dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.

Dalam aturan itu, ujar dia, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menambah dan mengurangi.

"Prinsipnya kami siap menjalankan karena peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Jadi kami statusnya menunggu," kata dia.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut SKB 4 Menteri, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melanjutkan PTM 100 persen.

Namun 100 persen yang dimaksud, ujar Purwanto, tidak berarti seluruh siswa diwajibkan mengikuti PTM.

Jika orangtua tidak mengizinkan, maka siswa kegiatan belajar yang tidak bisa masuk sekolah dilakukan secara daring.

Baca juga: Dilema Anies Tak Bisa Hentikan Belajar Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Kemudian, kepala sekolah harus menghentikan sementara PTM dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila ada warga sekolah yang positif Covid-19.

Selanjutnya, kepala sekolah akan berkomunikasi dengan pihak puskesmas untuk melakukan tracing dan menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan disinfeksi.

"Misalnya hari ini lapor, besok di-tracing puskesmas, maka nanti hasil tracing puskesmas selain menyebut si A positif-negatif, mereka akan memberikan rekomendasi sekolah tutup semua atau hanya kelas-kelas tertentu, tutup 5 hari atau 14 hari itu domain puskesmas," kata dia.

Selain itu kepala sekolah juga harus berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) terkait penutupan sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com