JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Salah satu pelapor, yakni Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan pihak pelapor seharusnya berlangsung pada Jumat (4/2/2022).
Namun, agenda pemeriksaan tersebut harus ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
Baca juga: Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR
"Agenda pemeriksaan pelapor dan saksi Pelapor yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Jum'at tanggal 04 Februari 2022 ditunda untuk dalam waktu dekat," ujar Urip dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Urip tidak menjelaskan secara terperinci kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa agenda Jumat ini ditunda lantaran dua saksi pelapor yang akan dimintai keterangan berhalangan hadir.
"Pemeriksaan ditunda. Karena dua orang pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir malam ini," kata Urip.
Baca juga: Polri: Laporan atas Arteria Dahlan Sudah Diproses
Kompas.com kemudianmencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan untuk menginformasi perihal penundaan pemeriksaan tersebut kepada
Namun, Zulpan belum dapat berkomentar perihal agenda pemeriksaan tersebut.
"Nanti akan saya sampaikan tentang kasus ini," kata Zulpan melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa pelaporan terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sudah diproses.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Dedi.
“Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Dikutip dari tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.