Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tak Bisa Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Jerat Arteria Dahlan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 04/02/2022, 18:18 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jay menyebut bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak dalam dilanjutkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli hukum dan bahasa.

Dari situ diketahui bahwa Arteria tidak dapat dijerat pidana, terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Zulpan mengatakan, Arteria Dahlan selaku anggota parlemen dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan soal Ujaran Kebencian di Polda Metro Jaya Ditunda

"Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," kata Zulpan.

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," sambung Zulpan.

Atas dasar itu, Zulpan pun memastikan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan laporan kasus tersebut.

Dia pun menyarankan agar pihak pelapor melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR itu ke MKD. Itu yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," pungkasnya.

Baca juga: Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa pelaporan terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sudah diproses.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Dedi.

“Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com