Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana

Kompas.com - 04/02/2022, 19:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dari situ disimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Polda Metro Tak Bisa Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Jerat Arteria Dahlan, Ini Alasannya...

"Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam hal penyebarluasan informasi dalam bentuk video.

Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan secara langsung secara daring. Tidak transmisikan sendiri oleh Arteria.

"Penyebaran video live streaming komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," ungkap Zulpan.

Baca juga: Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR

Di sisi lain, Zulpan memastikan bahwa Arteria Dalhan tidak dapat dijerat pidana terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.

Pasalnya, Arteria Dahlan selaku anggota parlemen dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

"Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," kata Zulpan.

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," sambung Zulpan.

Atas dasar itu, Zulpan memastikan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan laporan kasus tersebut. Dia menyarankan agar pihak pelapor melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com