JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap pihak pelapor anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (4/2/2021).
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini," ujar Zulpan kepada wartawan.
Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada hari ini.
Menurut Zulpan, kepolisian justru memastikan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan dan tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Tidak memenuhi unsur kan tadi saya sampaikan," jelas Zulpan.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana
Sebelumnya diberitakan, pelapor Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras, dan antargolongan (SARA) urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Salah satu pelapor, yakni Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan pihak pelapor seharusnya berlangsung pada hari ini.
Namun, agenda pemeriksaan tersebut harus ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
"Agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Jumat tanggal 4 Februari 2022, ditunda untuk dalam waktu dekat," ujar Urip dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan soal Ujaran Kebencian di Polda Metro Jaya Ditunda
Urip tidak menjelaskan secara terperinci kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Urip hanya mengatakan bahwa agenda Jumat ini ditunda lantaran dua saksi pelapor yang akan dimintai keterangan berhalangan hadir.
"Pemeriksaan ditunda karena dua orang pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir malam ini," kata Urip.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).