JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta terjadi lagi. Per 6 Februari 2022, ada 67.219 kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.
Dari jumlah kasus aktif tersebut, sebanyak 52.594 orang melakukan isolasi di Wisma Atlet dan rumah, sedangkan 14.625 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk menghindari lonjakan pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan panduan dan syarat pasien isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: Situasi Covid-19 Jakarta: Kasus Harian Selalu di Atas 10.000, Permintaan Ambulans Melonjak
Dilansir dari akun instagram Dinkes DKI Jakarta, Senin (7/2/2022), beberapa kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah yaitu:
Baca juga: Jumlah Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Raya dan Depok Lampaui Puncak Gelombang Dua
Selain syarat klinis pasien, Dinkes DKI Jakarta juga memberikan syarat tempat isolasi. Rumah yang dijadikan tempat isolasi harus memiliki beberapa syarat yaitu:
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pasien positif Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi terpusat di fasilitas publik dengan berkoordinasi ke puskesmas atau Suku Dinas Kesehatan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.