Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Anies Baswedan: Naikkan UMP Berani Lawan Pusat, soal PTM Hanya Bisa Pasrah

Kompas.com - 07/02/2022, 11:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda sikap saat mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dan pembelajaran tatap muka (PTM).

Anies hanya bisa pasrah mengikuti keputusan pusat saat usulnya untuk menyetop PTM ditolak. Padahal, Anies sebelumnya berani melawan pusat dan mengambil keputusan sendiri terkait kenaikan UMP.

Baca juga: Usul Setop PTM Ditolak Luhut, Ini Kata Anies Baswedan

Usul Setop PTM

Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan proses PTM 100 persen yang tengah berjalan demi mencegah penularan Covid-19 yang tengah melonjak. 

Permintaan tersebut disampaikan pada Rabu (2/2/2022), kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," ucap Anies.

Baca juga: Anies Usul ke Luhut Agar Status PPKM Jakarta Naik ke Level 3 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Anies mengusulkan, selama sebulan itu, pembelajaran tatap muka 100 persen bisa diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dia menyebutkan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Anies beralasan tidak bisa sepihak menghentikan PTM karena DKI Jakarta masih terikat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang mengharuskan PTM 100 persen tetap terselenggara.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," kata Anies.

Baca juga: Terapkan PTM 50 Persen di Jakarta, Gubernur Anies: Ini Kedisiplinan dalam Pemerintahan

Sehari setelah usulan itu disampaikan, pemerintah pun mengambil keputusan bahwa daerah dengan PPKM level 2 -termasuk Jakarta- wajib tetap menggelar PTM. Namun pemerintah pusat membolehkan siswa yang mengikuti PTM dikurangi menjadi 50 persen saja.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan. Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi.

Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta

Anies belakangan memastikan ia dapat menerima keputusan pemerintah pusat tersebut. Ia memastikan PTM di Jakarta akan tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu," kata Anies seperti dilansir dari Antara, Senin (7/2/2022).

Kenaikan UMP DKI

Sikap berbeda ditunjukkan Anies dalam penentuan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Anies awalnya memang menetapkan UMP DKI berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com