JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta resmi berstatus level 3. Aturan soal kapasitas mal atau pusat perbelanjaan pun berubah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 9 Tahun 2022, kapasitas mal di Jakarta sebagai daerah PPKM level 3 ditambah menjadi 60 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat...," bunyi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, WFO Sektor Non-esensial Dibatasi 25 Persen
Padahal, saat Jakarta berstatus PPKM level 2 pekan lalu, sesuai Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, disebutkan bahwa kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat...," bunyi Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3
Aturan lain yang berubah yakni soal pengunjung anak berusia di bawah 12 tahun.
Saat Jakarta berstatus PPKM level 2, syarat masuk mal bagi anak di bawah 12 tahun hanya didampingi orangtua.
Namun, ketika Jakarta kini menerapkan PPKM level 3, anak usia di bawah 12 tahun juga harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian, kapasitas tempat bermain anak saat PPKM level 2 tidak dibatasi, tetapi kini saat level 3 dibatasi maksimal 35 persen dengan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak.
"tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," bunyi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.