JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek.
Aturan penyesuaian terkait PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022.
Di daerah PPKM level 3, pasar tradisional maupun swalayan dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen," demikian aturan dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Kapasitas Mal Ditambah Jadi 60 Persen
Kemudian, khusus untuk supermarket dan hypermarket, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri.
Sebelumnya, kenaikan status PPKM ke level 3 di Jabodetabek telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).
Tak hanya Jabodetabek, sejumlah daerah lain juga berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM, yakni DIY, Bali, dan Bandung Raya.
PPKM level 3 diterapkan setelah kasus Covid-19 terus meningkat beberapa waktu terakhir.
Bahkan, angka kasus harian Covid-19 di Jakarta, Tangerang Raya, dan Depok telah melampaui puncak gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.