Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tak Berlanjut, Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil Hanya untuk Beri Keterangan Tambahan

Kompas.com - 08/02/2022, 19:37 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemanggilan pihak pelapor Arteria Dahlan atas dugaan kasus ujaran kebencian dilakukan untuk mendengar keterangan tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor hendak memberikan keterangan tambahan yang belum sempat disampaikan saat membuat laporan ke Polda Jawa Barat.

"Kedatangan pelapor ke Subdit Siber untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar," ujar Zulpan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Beda dengan yang Dilaporkan, Pelapor Arteria Dahlan Sebut Polda Metro Jaya Hanya Tangani Terkait UU ITE

Atas dasar itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya pun mengakomodir keinginan tersebut dengan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor.

Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa laporan terhadap Arteria tetap tidak dapat dilanjutkan. Sebab, penyidik tidak menemukan unsur pidana.

"Polda Metro Jaya juga sudah sampaikan terkait hal ini. Berdasarkan pendapat ahli dan para penyidik melalui gelar perkara, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan yang sebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA, yang diatur Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ungkap Zulpan.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana

Selain itu, lanjut Zulpan, Arteria selaku anggota parlemen memiliki hak impunitas dan tidak dapat dipidanakan karena dilindungi Undang-Undang.

"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI, yang bersangkutan punya hak impunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarakan pendapatnya dalam rapat resmi berlangsung," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelapor Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) mendatangi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati, menjelaskan bahwa dia dan kliennya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ujar Susana, Selasa.

Adapun pemanggilan terhadap pihak pelapor tertuang dalam surat B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terbit pada 4 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, pihak pelapor atas nama Mochamad Ari Mulya diminta datang menemui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya.

Susana mengatakan, Ari merupakan salah satu dari tiga saksi pelapor yang hendak dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Masih tetap tiga orang, karena ini adalah pelimpahan dari Polda Jabar, menindak lanjuti di Polda Metro Jaya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com