JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemanggilan pihak pelapor Arteria Dahlan atas dugaan kasus ujaran kebencian dilakukan untuk mendengar keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor hendak memberikan keterangan tambahan yang belum sempat disampaikan saat membuat laporan ke Polda Jawa Barat.
"Kedatangan pelapor ke Subdit Siber untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar," ujar Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Atas dasar itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya pun mengakomodir keinginan tersebut dengan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor.
Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa laporan terhadap Arteria tetap tidak dapat dilanjutkan. Sebab, penyidik tidak menemukan unsur pidana.
"Polda Metro Jaya juga sudah sampaikan terkait hal ini. Berdasarkan pendapat ahli dan para penyidik melalui gelar perkara, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan yang sebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA, yang diatur Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ungkap Zulpan.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana
Selain itu, lanjut Zulpan, Arteria selaku anggota parlemen memiliki hak impunitas dan tidak dapat dipidanakan karena dilindungi Undang-Undang.
"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI, yang bersangkutan punya hak impunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarakan pendapatnya dalam rapat resmi berlangsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelapor Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) mendatangi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).
Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati, menjelaskan bahwa dia dan kliennya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ujar Susana, Selasa.
Adapun pemanggilan terhadap pihak pelapor tertuang dalam surat B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terbit pada 4 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor atas nama Mochamad Ari Mulya diminta datang menemui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya.
Susana mengatakan, Ari merupakan salah satu dari tiga saksi pelapor yang hendak dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Masih tetap tiga orang, karena ini adalah pelimpahan dari Polda Jabar, menindak lanjuti di Polda Metro Jaya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.