JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut crowd free night (CFN) tidak lagi diberlakukan karena masyarakat dianggap sudah patuh protokol kesehatan (prokes).
"Hal ini tentu kami lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Dengan begitu, kata Zulpan, kepolisian berusaha menerapkan kebijakan yang lebih mengedepankan tindakan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Setop Penerapan Crowd Free Night di Jakarta
"Kami lakukan langkah lebih soft lagi dengan mengingatkan, dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan pemberlakuan CFN di sejumlah kawasan di DKI Jakarta, yang sebelumnya diterapkan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kebijakan CFN yang diberlakukan sejak 5 Februari 2020 di 10 titik ditiadakan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Crowd Free Night Diberlakukan Sampai Kasus Covid-19 Melandai
"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku 5 Februari lalu, mulai hari ini kegiatan itu kami tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, CFN sebelumnya akan diterapkan secara berkala di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawan-Senopati, dan Kawasan SCBD, serta Medan Merdeka
Selain itu, CFN juga diterapkan di kawasan Kemang, Pantai Indak Kapuk (PIK), Kota Tua, dan Danau Sunter, serta BKT.
Kini, lanjut Zulpan, kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan. Kepolisian hanya akan melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.