Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPBI Tegaskan Anak yang Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Masuk Mal

Kompas.com - 09/02/2022, 10:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Sebab, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan itu berlaku untuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seperti Jabodetabek.

"Anak usia di bawah 12 tahun yang sama sekali belum divaksinasi maka tidak diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," kata Alphonzus saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Jakarta, Anak-anak Harus Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Dengan demikian, kata dia, pusat perbelanjaan harus sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada dalam Inmendagri tersebut.

Pusat perbelanjaan tidak boleh membuat kebijakan sendiri.

Ketentuan tentang anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat vaksinasi tersebut berlaku untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).

"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vasinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Anak 5 Tahun ke Bawah Tak Bisa Masuk Mal

Vaksinasi anak di Indonesia saat ini baru dilakukan pada anak usia 6-11 tahun.

Dengan begitu, anak-anak di rentang usia 0-5 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksinasi otomatis tidak bisa masuk mal untuk sementara waktu.

Selama PPKM level 3, mal masih dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga dibatasi kapasitasnya, yakni maksimal 35 persen.

Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.

Adapun masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022 dan bisa kembali diperpanjang tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com